Berita dan kegiatan

Aturan Terbaru PPh 21 Menggunakan Tarif efektif rata-rata, berlaku mulai 1 Januari 2024
Secara resmi pemerintah telah menerapkan Tarif Efektif Rata-rata atau yang lebih dikenal TER sebagai tarif baru dalam melakukan perhitungan pemotongan PPh 21 sesuai PMK 168 Tahun 2023 dan PP 58 Tahun 2023.
Secara garis besar tarif TER terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu TER A untuk PTKP (TK0, TK1, K0), TER B untuk PTKP (TK2, TK3, K1, K2), TER C untuk PTKP (K3)
Tarif Efektif Rata-rata ini diharapkan dapat memberi kemudahan dalam melakukan perhitungan PPh 21 mulai masa Januari sampai dengan November, berikutnya pada masa Desember perhitungan kembali ke aturan tarif progresif sesuai dengan tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh.
Untuk konsultasi dapat menghubungi kontak kami via Telepon / whatsapp